| Home :: Berita Kab. Padang Pariaman :: |
| |
 |
| |
 |
 |
| |
Yobana-Ril Gugat Hasil Pemilukada ke MK |
|
 |
|
 |
| 15.07.2010
Padang Pariaman (15/7) Proses tahapan Pemilu Kada yang akan dilaksanakan oleh KPU Kab. Padang Pariaman dalam rangka persiapan Putaran kedua Pemilukada Bupati/wakil Bupati Padang Pariaman belum dapat dilaksanakan hingga keluarnya keputusan Mahkaman Konstitusi (MK) terkait laporan gugatan yang disampaikan oleh pasangan nomor urut 5 yakni Yobana-Ril melalui tim suksesnya baru-baru ini.
Gugatan tersebut disampaikan tim sukses Yobana-Ril setelah pihaknya merasa ada pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan suara di tingkat PPS pada tanggal 30 Juni lalu. Akibatnya, sebelum keputusan dikeluarkan secara sah oleh MK terhadap gugatan tersebut, KPU Kab. Padang Pariaman belum bisa memulai tahapan putaran kedua nanti.
Ketua KPU Padangpariaman, Suhatri Bur SE MM, Senin (12/7/2010) mengatakan, waktu yang telah diberikan kepada masing-masing pasangan calon untuk menyampaikan gugatannya terhitung hingga tiga hari setelah proses pleno KPU yang sudah dilaksanakan 30 Juni lalu, dimana terdapat satu gugatan yang disampaikan oleh salah satu pasangan calon nomor urut 5.
Gugatan yang disampaikan itu, karena tim sukses pasangan calon tersebut merasa ada pelanggaran yang terjadi pada proses pelaksanaan pemungutan. "Tahapan pilkada kita belum bisa memulai karena ada gugatan dari pasangan nomor urut 5, tentang proses pelaksanaan pemungutan suara di tingkat PPS, bukan terkait hasil pemungutan suara. Gugatan itu sudah disampaikan terakhir pada Jumat lalu. Gugatan itu akan diproses nanti di MK selama 14 hari dan setelah itu baru ada putusan dari MK " kata Suhatri Bur.
Gugatan itu, kata Suhatri, tergantung dari putusan yang dikeluarkan oleh MK. Sesuatu yang nantinya akan diputuskan oleh MK tergantung dari bukti yang kongkret.
"Hingga kini kita masih menunggu keputusan MK," katanya lagi.
|
 |
 |
| |
 |
|
|
| |
|
|
|
|
|